Dengan begitu, reaksi masyarakat yang menolak atas kehadiran Balai Taman Nasional TNKT memang disadari sebagai wujud atas ketidakpastian eksistensi kelembagaan TNKT dan tentu melanggar UUD 1945 dan TAPI MPR No IX Tahun 2001 dengan landasan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 atas Hak Keperdataan Warga Kepulauan Togean.
Dalam kapasitas ini, Advokat Rakyat Agussalim SH akan melakukan Somasi dimana kejadian yang menimpa masyarakat togean menuntut Hak atas Tanah dan kepastian hukum ruang kelola sumber daya alamnya tidak mendapat jaminan dari eksistensi TNKT.
Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, seharusnya ada wilayah yang di enclave dan zona pemanfaatan ruang kelola masyarakat berhubungan dengan 90 persen bergantung pada hasil laut, ini yang dilupakan Balai Taman Nasional TNKT sehingga wajar untuk disebut sebagai Eco Fasis dalam bentuk neo kolonial alias penjajah baru.
Bahkan beberapa media menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi, Kabupaten Tojo Una Una dan DPRD Kabupaten Tojo Una Una belum memiliki kesimpulan legitimasi Kehadiran Balai Taman Nasional TNKT "mencaplok" Gugusan pulau-pulau dan Ekosistemnya di "kuasai" sepihak Balai Taman Nasional TNKT.
Pasca Aksi Protes warga di depan kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), di Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu, 22 Mei 2024 menjadi perhatian Advokat Rakyat saat dialog dengan perwakilan Pemuda Adat Togean di Kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, dimana mana kejadian konflik agraria dengan instansi sektoral yang hegemoni atas sumber daya alam dari penghidupan Agraria masyarakat dengan institusi partikelir perusahaan ekstraktif menempatkan rakyat di posisi lemah.
Sebab warga nilai balai TNKT gagal dan lahirkan konflik ruang di Kepulauan Togean, ujarnya
Aksi protes itu dilakukan warga atas luapan amarah lantaran kinerja TNKT dalam menjalankan program kegiatan yang tidak melibatkan warga setempat
Pasalnya, kemuka Advokat Rakyat Agussalim SH
Definisi Masyarakat hukum Adat berdasarkan UU 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya 'hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi politik sosial dan hukum
Bersamaan TAP MPR No IX Tahun 2001 dan UU Agraria No 5 Tahun 1960 menjadi landasan utama manifesto UUD 1945.
Bagaimana defenisi masyarakat adat ini berdasarkan UU tersebut di atas, kemuka Advokat Rakyat Agussalim SH menyebutkan ketika diletakkan dalam konteks masyarakat adat Kepulauan Togean.
1. Komunitas adat Togian. Berdasarkan literatur yang ada ( kontrak) bahwa masyarakat adat togian sudah ada sebelum adanya sistim pemerintahan Kerajaan Lebokin Ntana Togo Iya yang dipimpin oleh Kolongian Sari Buah 1181 H atau 1762.
Menurut tulisan Amir H. Kani bahwa Asal muasal nenek moyang masyarakat adat Togian berasal dari 7 orang manusia yang pertama kali mendiami dolominon (Gunung Benteng)
2. Komunitas masyarakat adat Bobongko.
Masyarakat adat Bobongko sudah berada dan berdomisili di Kepulauan Togean pada zaman Pemerintahan Kolongian Ruiyah buasariah 1300 H atau 1880 M. Komunitas adat Bobongko ini datang di wilayah Kerajaan Lebokin Ntana Togo Iya di bawah pimpinan Tetua adat Tavas dan Talangana
3. Masyarakat adat Bajo.
Menurut Literatur yang berasal dari Tulisan Amir H. Kani bahwa komunitas masyarakat adat Bajo masuk dan mendiami wilayah Kepulauan Togean sekitar tahun 1255 H atau 1835 M pada saat Pemerintahan Kolongian Amintasaria. Masyarakat adat Bajo ini asal leluhur mereka berasal dari Bajoe Sulawesi Selatan
Menurut Historis, masyarakat adat Bajo yang sekarang menyebar dan mendiami beberapa wilayah di Indonesia adalah berasal dari Philipina.
4. Komunitas adat Saluan
Komunitas adat Saluan berdasarkan manuskrip yang ada berasal dari Banggai yang masuk dan bermukim dibeberapa wilayah Kampung yg ada di Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan dan Talako antara lain. Pasokan, Tingki, Tuean, Kondongan, Kotogop, Biga, Popolii, Dolong, Kalia, Pautu, Malenge dan Melam. (*)
Advokat Rakyat Agussalim SH menjelaskan, Komunitas adat Saluan yang datang dari wilayah Banggai termotivasi oleh faktor pencaharian hidup untuk membuka lahan kebun dan faktor perkawinan.
Menurut manuskrip yang ditulis oleh Amir H. Kani bahwa awalnya terbentuk pemukiman komunitas adat Saluan di wilayah Kecamatan Walea Besar berawal dari pemukiman yang dibuka oleh Kolongian Zakaria yang merupakan Kolongian ke 7 Kerajaan Lebokin Ntana Togo Iya, yang membuka perkampungan di wilayah Kotalongan, Kecamatan Walea Besar sekitar Tahun 1899
(*) beberapa pernyataan tersebut berdasarkan Sumber Tulisan: Amir H. Kani
1. Togean dalam sejarah
2. Adat Istiadat pengelolaan SDA dlm perspektif masyarakat adat Togean
(*) Drs. Hasan, M Hum, 'Pola Struktur Kehidupan Masyarakat Tojo una-una pra sejarah dan kerajaan'