Advokat Rakyat Agussalim SH : TNKT Togean Eco Fasis, Rakyat punya Hak Menolak -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Advokat Rakyat Agussalim SH : TNKT Togean Eco Fasis, Rakyat punya Hak Menolak


Detikaktual.Com, Sulawesi Tengah - Pasca Aksi Protes warga di depan kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), di Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu, 22 Mei 2024 menjadi perhatian Advokat Rakyat saat dialog dengan perwakilan Pemuda Adat Togean di Kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng 


Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, dimana mana kejadian konflik agraria dengan instansi sektoral yang hegemoni atas sumber daya alam dari penghidupan Agraria masyarakat dengan institusi partikelir perusahaan ekstraktif menempatkan rakyat di posisi lemah. 


Sebab warga nilai balai TNKT gagal dan lahirkan konflik ruang di Kepulauan Togean, ujarnya


Aksi protes itu dilakukan warga atas luapan amarah lantaran kinerja TNKT dalam menjalankan program kegiatan yang tidak melibatkan warga setempat.


Keberadaan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) sejak 20 tahun keberadaannya sudah mendapatkan kecaman dari pihak yang selama ini melakukan agenda Konservasi Rakyat dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat hukum adat dan otonomi daerah Kabupaten Tojo Una Una sejak mekar dari Kabupaten Poso 


Dimana, kemukanya menjelaskan kawasan kepulauan Togean telah ditetapkan dalam tata ruang admnistrasi masing masing Desa dan pemerintaan Kecamatan yang sesuai UU Desa dan UU Otonomi Kabupaten Tojo Una Una. 


Lanjut Advokat Rakyat Agussalim SH yang sejak 2001 hingga 2005 melakukan pemetaan hak ruang kelola sumber kehidupan agraria masyarakat hukum adat Bobongko, Bajau dan Togean telah dirumuskan dalam kebijakan de facto saat diawal terbentuknya Kabupaten Tojo Una Una. 


Selain itu, melalui Aliansi Masyarakat hukum adat Togean (AMAT) terbentuk atas inisiatif Yayasan Toloka jaringa Walhi Sulawesi Tengah merupakan piranti utama eksisnya Kawasan Konservasi Rakyat yang memiliki kedaulatan sumber daya alam Lokal.


Akan tetapi, justeru bertolak belakang dengan kehadiran Balai Taman Nasional TAK yang memiliki agenda pusat dalam menjalankan birokrasi rejim Eco Fasis tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. 


Kata Agussalim SH, coba liat kedudukan UU Konservasi No. 5 Tahun 1990, inikan UU Rejim Order Baru, bukan produk hukum reformasi, bahkan UU inilah yang sampai saat ini terus dipertahankan agar refornasi sektor agraria dari sumber saya alam dipertahankan untuk kepentingan Rejim. 


Kejadian politik Konservasi anti rakyat ini bersamaan dengan kasus yg terjadi di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang kedudukan zonasi ruang dan kawasan masih terus dipermasalah dalam tapal batas dengan Desa - Desa disekitar TNLL. 


Di samping itu, Ini belum lagi pilih kasih terhadap Desa - Desa yang merupakan target zona inti untuk dijadikan "Icon" milik Balai Taman Nasional namun menyimpan proteksi wilayah menjadi kawasan yang tidak boleh dikelola maupun dijamah. 


Diketahui, Balai Taman Nasional TNKT, Taman Nasional Kepulauan Togean merupakan kepulauan yang terletak dalam zona transisi garis Wallace dan Weber dan merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang melintang di tengah Teluk Tomini. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) terletak pada koordinat 00007’43” – 00065’06” LS dan 121051’63’’ - 122044’00” BT, memanjang sekitar 102,7 km. Secara administratif, kawasan TNKT terletak di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.418/Menhut-II/2004, luas penunjukkan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah ± 362.605 Ha yang terdiri kawasan darat seluas 25.832 ha dan kawasan perairan laut seluas ± 336.773 Ha.


Dalam perkembangannya, luas kawasan TNKT mengalami perubahan. Berdasarkan SK 869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Sulawesi Tengah bahwa kawasan hutan dan konservasi perairan propinsi Sulawesi Tengah memiliki luas ± 4.274.687 ha. 


Untuk kawasan TNKT sesuai dengan peta Lampiran SK tersebut, serta berdasarkan analisa SHP diketahui bahwa luas kawasan TNKT seluas ± 365.241,08 ha yang terdiri dari kawasan darat seluas ± 25.121,72 ha dan perairan laut seluas ± 340.119,36 ha.


Hal ini, diperkuat oleh Surat Kepala BPKH XVI Palu Nomor.S.13/BPKH/ISDHL/SDH.0/1/2016 perihal data kawasan hutan Taman Nasional Kepulauan Togean.

Jika dibandingkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004, terjadi perubahan luas kawasan, dimana luas kawasan darat berkurang seluas ± 710 ha sedangkan kawasan perairan laut bertambah seluas ± 3.346 Ha.


Batas wilayah kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean adalah sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini, Sebelah Timur dengan Laut Provinsi Maluku, Sebelah Selatan dengan lautan dalam dan daratan pulau Sulawesi. sebelah Barat  dengan Teluk Tomini bagian dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong dan lautan dalam.


Pertanyaannya, apakah Balai Taman Nasional TNKT sudah melakukan dialog kebijakan terhadap Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku atas keberadaan TNKT atas zona Konservasi diperairan mereka, belum terhadap Kabupaten Poso dan Parigi Moutong tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. Kan ini konyol namanya, atas nama Kantor Balai Taman Nasional namun sifatnya sentralistik membabibuta atas otonomi daerah di Indonesia. 


Dengan begitu, reaksi masyarakat yang menolak atas kehadiran Balai Taman Nasional TNKT memang disadari sebagai wujud atas ketidakpastian eksistensi kelembagaan TNKT dan tentu melanggar UUD 1945 dan TAPI MPR No IX Tahun 2001 dengan landasan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 atas Hak Keperdataan Warga Kepulauan Togean. 


Dalam kapasitas ini, Advokat Rakyat Agussalim SH akan melakukan Somasi dimana kejadian yang menimpa masyarakat togean menuntut Hak atas Tanah dan kepastian hukum ruang kelola sumber daya alamnya tidak mendapat jaminan dari eksistensi TNKT. 


Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, seharusnya ada wilayah yang di enclave dan zona pemanfaatan ruang kelola masyarakat berhubungan dengan 90 persen bergantung pada hasil laut, ini yang dilupakan Balai Taman Nasional TNKT sehingga wajar untuk disebut sebagai Eco Fasis dalam bentuk neo kolonial alias penjajah baru. 


Bahkan beberapa media menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi, Kabupaten Tojo Una Una dan DPRD Kabupaten Tojo Una Una belum memiliki kesimpulan legitimasi Kehadiran Balai Taman Nasional TNKT "mencaplok" Gugusan pulau-pulau dan Ekosistemnya di "kuasai" sepihak Balai Taman Nasional TNKT. 


Kalau ada, saya tantang Balai Taman Nasional TNKT untuk debat terbuka maupun melalui media, saya tunggu tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.