Kuasa Hukum dari Korban Koperasi Sejahtera Bersama Harap Dang Zaini Dapat Jujur dan Transparan -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Kuasa Hukum dari Korban Koperasi Sejahtera Bersama Harap Dang Zaini Dapat Jujur dan Transparan


Detikaktual.Com, Jakarta -  Kuasa Hukum dari para korban Koperasi Sejahtera Bersama berharap agar Dang Zaini dapat terbuka dan transparan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat penggelapan dana Koperasi Sejahtera Bersama.

“Ada dua terdakwa yang pertama Iwan Setiawan yang ke-2 Dang Zaini nah yang saya laporkan temannya itu, sebenarnya bukan mereka berdua dan yang namanya Dang Zaini itu tidak termasuk dalam laporan saya jadi tidak masuk dalam terlapor penyidikan. Tetapi memang fakta dari penyidikan ternyata Dang Zaini ini turut juga melakukan tindak pidana dan Saran saya kepada terdakwa Dang Zaini dan keluarganya juga kalau memang Dang Zaini ini mengetahui secara keseluruhan tentang tindak pidana atau dugaan kejahatannya Dang Zaini ini yang ada di koperasi dan saya berharap Dang Zaini ini mau menjadi Justice Collaborator jadi Saran saya kalau Dang Zaini ini mau membuka semua tentang dugaan pidana yang ada di koperasi sehingga hukumannya bisa bisa ringan,” katanya dengan tegas.


Herwanto, SH, salah-satu kuasa hukum dari para korban Koperasi Sejahtera Bersama juga mengatakan bahwa kasihan dengan Dang Zaini.


“Dang Zaini ini dalam kondisi yang kurang baik, jadi Dang Zaini dalam keadaan sakit parah. Sakitnya Itu sudah stadium berapa, memang kalau dia mengalami hukuman 20 tahun ini rasanya mungkin dia akan mengalami kewalahan dan saya sebagai pengacara yang mewakili 1862 anggota saya bisa menyampaikan kepada anggota untuk bisa memaafkan Dang Zaini tetapi dengan syarat kalau Dang Zaini mau membuka secara keseluruhan," jelasnya.


Lebih lanjut, Kuasa Hukum dari Korban Koperasi Sejahtera Bersama, Herwanto, SH., "Bahwa jika dia mau membuka Kotak Pandora ini saya rasa mungkin Kami juga akan menilai bahwa dia memiliki itikad baik. Ini kesempatan bagi Dang Zaini. Jadi kalau bisa keluarganya menyarankan kepada beliau, agar dia mau membuka siapa-siapa saja yang sebenarnya melakukan tindak pidana," sambungnya.


Herwanto, SH. menyarankan bahwa,

"Jadi itu Saran saya agar dia jangan sampai dihukum 20 tahun penjara, mungkin dia ikut melakukan hal ini tetapi tidak seperti apa yang kita bayangkan tetapi memang Jika ia bersedia dan mau membuka secara transparan karena memang hukumannya 20 tahun menjadi lebih ringan. Kasihan dia mudah-mudahan saja hati terbuka dan mau menjadi kisi misi,” pungkasnya.