Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun 2023 -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Menjelang Akhir Tahun 2023

 


Detikaktual.Com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kembali memusnahkan barang bukti ratusan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran MH saat memusnahkan barang bukti tindak pidana, di halaman Kejari, Jakarta Timur, Senin (27/11/23).


“Ini bagian penting dari Integratted Criminal Justice system (sistem peradilan pidana terpadu) dalam menegakkan pengadilan kita,” kata Imran, di depan awak media.


Menurutnya, pemusnahan yang banyak saat ini adalah barang bukti jenis sabu-sabu.


“Ada juga obat-obatan yang terkait dengan undang undang kesehatan, ada non cukai dan cukai dan lainnya,” ujar Kajari yang masih bertugas selama tiga minggu ini.


Adapun barang bukti tindak pidana narkotika yang terdiri dari 82 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 0,58 kilogram, tembakau sintetis 7,5 kilogram dan ekstasi 356 butir serta serbuk pil ekstasi seberat 4,9 kilogram.


Selain itu, kata Imran ada barang bukti obat-obatan yang tidak layak izin edar terkait dengan undang-undang kesehatan.


Tampak barang bukti tersebut semua dibakar, digilas dengan alat berat (wales). “Sehingga dipastikan semua barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, dan pastinya pemusnahan barang bukti ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhracht),” pungkasnya.


Pemusnahan barang bukti tampak dihadiri oleh Walikota Jakarta Timur, M Anwar, perwakilan dari Kapolres Jaktim, perwakilan Dandim Jaktim, perwakilan Kejati Jaktim, perwakilan BNN, tokoh masyarakat serta perwakilan instansi Bea dan Cuka.