DETIKAKTUAL, JAKARTA - Dalam rangka pemenuhan hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahanaim Mulia Indonesia gelar penyuluhan hukum gratis bagi WBP di Gazebo Rutan Cipinang, Selasa (06/12).
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) WBP Rutan Cipinang dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman WBP terkait proses hukum yang sedang mereka jalani.
Penyuluhan hukum ini dilakukan secara tatap muka, adapun materi penyuluhan yang di berikan oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahanaim Mulia Indonesia, Christine dan tim diawali dengan materi mengenai Alasan Manusia Kerap Berprilaku Buruk dilanjutkan dengan materi lainnya tentang upaya-upaya dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Resnu Parada Andhika mengatakan bahwa kegiatan ini harus terus dilakukan karena merupakan salah satu upaya pemenuhan hak dari WBP.
“Saya berharap kegiatan penyuluhan hukum ini bisa dipahami dengan baik oleh Warga Binaan, agar mereka paham mengenai proses hukum yang sedang dijalani,” Ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. (JNI)