Luar Biasa..! Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat MKK C.Med Raih Gelar Doktor dengan Hasil Cumlaude -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Luar Biasa..! Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat MKK C.Med Raih Gelar Doktor dengan Hasil Cumlaude



DETIKAKTUAL, JAKARTA - Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, MKK, C.Med berhasil mendapatkan gelar Doktor dengan hasil Cumlaude dari Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (15/12/2022). 


Pada sidang disertasinya dihadapan para penguji yang salah - satunya adalah Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2020).


Menurut Dr. dr. Stevanus, Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan. 

“Sebagai badan penyelenggara pelayanan kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan upaya kesehatan kepada pasien yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 47, bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.”


Pasien yg tidak puas atas pelayanan yang diberikan kepadanya akan merasa tidak nyaman dan akan menyebabkan sengketa medis dan tentunya bisa mengarah ke jalur pengadilan, baik itu masalah administrasi, perdata maupun pidana. 


Dalam memberikan pelayanan kesehatan ini dokter tidak boleh dan tidak mungkin dapat memberikan jaminan/garansi kepada pasiennya. Dokter juga tidak dapat dipersalahkan begitu saja apabila hasil usahanya itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sepanjang dokter dalam menjalankan tugasnya sesuai dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, serta menghormati hak-hak pasien.


Pada umumnya Pengaturan pertanggung - jawaban hukum Rumah Sakit di Indonesia dalam layanan kesehatan di Indonesia diaplikasikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 1367 ayat (1) dan (3) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Tanggung Jawab Rumah Sakit juga secara khusus diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa Rumah Sakit bertanggung - jawab hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.


Pertanggung- jawaban hukum rumah sakit dalam praktik layanan kesehatan dan praktik kedokteran di rumah sakit diaplikasikan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.


2. Konsep Tanggungjawab rumah sakit terhadap sengketa medik di

Indonesia mencakup:

1) Tanggung-jawab akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahan (Vicariaous liability). Dalam hal ini Rumah sakit bertanggung - jawab terhadap kesalahan/ kelalaian  yang diperbuat karyawannya. 


Untuk itu, Rumah sakit harus mempunyai pedoman klinis yang dapat dijadikan standar bagi stafnya untuk melaksanakan pelayanan medis. 

2) Di Indonesia pertangung -jawaban hukum rumah sakitnya dapat dikenakan strict liability. Pertanggungjawaban secara strict liability tidak hanya terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian material tetapi juga sudah sampai pada ancaman terhadap keselamatan tubuh atau jiwa dari pasien. Dengan strict liability maka kerugian material diganti rugi tanpa menunggu terbuktinya unsur kesalahan atau kelalaian. 


Dengan demikian akan mendorong setiap Rumah Sakit dan tenaga kesehatan lebih berhati-hati (prudent principle) dalam menjalankan tugas dan tanggung - jawabnya. (Linda)