DETIKAKTUAL, JAKARTA - Sebanyak 49 mobil mewah hasil sitaan dari kasus investasi Bodong KSP Indosurya, terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).
Puluhan mobil itu merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saat tahap dua, diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berupa sejumlah uang tunai, aset, dan kendaraan roda empat berjumlah 49 unit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat ditemui di Kantor Kejari Jakbar.
Selain itu, pihaknya juga menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar amerika. Tercatat ada Rp 39 M, ditambah dengan USD 896.000.
“Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar,” jelasnya.
“Saat ini kita menunggu permintaan kita agar dikabulkan majelis hakim. Kita berharap dikabulkan, karena kita boleh mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang-bukti perkara ini, dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus indosurya,” pungkasnya.
Dalam kasus investasi bodong Indosurya sendiri cukup fantastis lantaran mencapai angka Rp106 Triliun. Sementara korban investasi bodong tersebut mencapai 23 ribu.(RH)