Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali Laksanakan Program Rehabilitasi Tahap II bagi WBP -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali Laksanakan Program Rehabilitasi Tahap II bagi WBP




DETIKAKTUAL, JAKARTA - Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Tahap II bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah pada tahap 1 dilaksanakan program rehabilitasi medis dan sosial serta pelatihan bersertifikat bagi WBP.


Kegiatan yang dilaksanakan di Gazebo pada Selasa (13/09/202/) ini, juga dirangkaikan dengan penanda-tanganan perjanjian kerja-sama dalam rangka pembinaan kepribadian bagi WBP. 


Turut hadir dalam kegiatan yakni Kalapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bayu Irsahara, Kepala BNNK Jakarta Timur Hendrajid Putut Widagdo, Ketua Yayasan Pembinaan Kepribadian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih.


Dalam sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan, Bayu Irsahara menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada hari ini akan memulai program rehabilitasi sosial tahap II.


“Sebanyak 60 orang WBP akan melaksanakan program rehabilitasi sosial tahap II yang akan dibantu oleh para konselor yang juga hadir pada kegiatan siang hari ini”, kata Bayu.


Bayu juga menyampaikan bahwa para WBP yang mengikuti program rehabilitasi ini sangat antusias dan bersemangat.


“Semangat dan antusias dari teman-teman WBP ini sangat tinggi sekali terhadap pelaksanaan program rehabilitasi ini,” lanjut Bayu.


Marselina juga menyampaikan bahwa program rehabilitasi ini sangat membantu WBP yang ada di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.


“Program rehabilitasi sangat membantu WBP yang diisi oleh banyak kegiatan-kegiatan yang sangat bermanfaat”, ujar Marselina.


Kegiatan diakhiri dengan pemberian ijazah program rehabilitasi sekaligus penyematan peserta rehabilitasi tahap II yang akan dilaksanakan. (JNI)