DETIKAKTUAL, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana kasus penipuan Hadi Suhartono.
Hadi Suhartono buronan sejak 4 tahun lalu berhasil ditangkap pada, Kamis (22/09/2022) di kediamannya.
“Bahwa terpidana Hadi Suhartono berhasil ditangkap pada sekitar pukul 18.15 WIB dirumahnya yang beralamat di Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Jumat (23/09/2022)
Lingga mengungkapkan, penangkapan terhadap terpidana Hadi Suhartono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting.
Selain itu, juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 942K/Pid/2018.
“Jadi, penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan atas nama Hadi Suhartono ini sudah menjadi DPO selama empat tahun,” ujarnya.
Lingga menjelaskan, terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.
Setelah ditangkap, lanjutnya, terpidana Hadi Suhartono langsung dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta.
“Terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekitar Pukul 19.30 WIB,” pungkasnya. (JNI)