DETIKAKTUAL, KOTA BEKASI - Lapas Kelas IIA Kota Bekasi memberikan Remisi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pada tanggal 17 Agustus 2022, Rabu 17/8/2022.
Kalapas Kelas II A Kota Bekasi Hensah menyerahkan RU (Remisi Umum) tahun 2022 secara simbllis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II A Kota Bekasi bertempat di Lapangan Blok A Lapas Kelas IIA Kota Bekasi.
“Kapasitas lapas Kelas IIA Kota Bekasi berjumlah 1.974 orang terditi dari (1.566 narapidana, 409 tahanan), Asimilasi di rumah 898 orang dan Tahanan luar 38 orang”, terangnya.
Kemudian yang memperoleh remisi umum, remisi khusus, dan remisi khusus langsung bebas.
“Remisi Khusus (Masih Menjalani Pidana) sebanyak 1.428 orang, Remisi Khusus (Langsung Bebas) sebanyak 44 orang, dengan keterangan 17 orang menjalani Subsider dan 2 orang MAP”, jelas Hensah.
“Ada beberapa syarat Narapidana yang berhak memperoleh remisi seperti pertama syarat administratif yang harus di penuhi untuk pidana umum harus telah menjalani 6 (enam) bulan di hitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2022”, kata dia.
“Dan yang ke dua, Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan”, imbuhnya.
Lanjut Hensah, “Ada syarat yang substantif yaitu berkelakuan baik, dan ada persyaratan berkelakuan baik apa saja. Pertama tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan kemudian telah mengikuti Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik”, tutupnya seusai pemberian remisi kepada perwakilan WBP. (JNI)