DETIKAKTUAL, JAKARTA – Bertempat di Lobby Mapolsek Cakung Jakarta Timur,Jl.Raya Bekasi No.Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban sekarang memasuki tahapan penyidikan oleh Tim Reskrim Polsek Cakung, seperti yang terpantau oleh awak media kuasa hukum korban dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung. Jumat,(29/07/2022)
Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyedik Polsek Cakung, Wartawati korban penganiayaan Kartini didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, SH memberikan keterangannya terkait perkembangan kasus penganiayaan tersebut yang mengakibatkan kehilangan buah hatinya yang dikandung oleh korban.
“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status sudah naik kepada penyidikan, artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui tinggal penetapan tersangka, dari penyidik Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Ibu Kompol. Syariffah dengan adanya beliau disini kami harap bisa mendukung, kami bahwasanya perkara dugaan ibu Kartini tentang 351 KUHP tentang penganiayaan. Bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan dan kami setelah penghadap untuk penyidikan, tadi kami akan segera untuk koordinasi dengan pihak IDI karena dari kita memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini oleh klien kami ibu Kartini. Karena saat kejadian itu ibu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindak-lanjuti ini agar tingkat penyelidikan nanti berlanjut P21 di kejaksaan agar segera di gelar sidang,”ungkap salah satu kuasa hukum korban Dwi Heri Mustika,SH.
Sedangkan di tempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiayaan mengatakan kekecewaannya.
“Saya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan saya tidak ada tanda tanda kehamilan, karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan oleh pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG dihari kejadian,saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana.”ujarnya.
Kartini korban penganiayaan tersebut juga menambahkan.
“Bu dokter pak dokter tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum kita bertugas saya hanya ingin perikemanusiaan dan perikeadilaan itu ada, tolong sekali lagi tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” katanya dengan penuh harap. (JNI)