Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Pelaku -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

 



DETIKAKTUAL, KOTA BEKASI - Polisi membongkar sindikat pengoplos elpiji bersubsidi di kawasan Bantar Gebang , Kota Bekasi. Empat orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum pelaku yang melakukan pelanggaran penjualan gas untuk mencari keuntungan.


"Jadi kelompok ini, mengubah dari gas subsidi menjadi non subsidi. Artinya ada pelanggaran migas di dalamnya," kata Kompol Ivan, Rabu (13/7/2022).


Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah gudang di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Dan benar para pelaku melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.


Para pelaku tersebut ditangkap di sebuah gudang di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.


Ternyata benar, para pelaku tersebut melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.


"Kami sita tiga unit mobil Daihatsu Grand Max, 15 regulator itu selang. Kami amankan 474 tabung gas ukuran 3 kilogram, 17 tabung gas 50 kilogram, 136 tabung gas ukuran 12 kilogram," katanya.


 Terhadap kesalahannya pelaku dikenakan pasal 40 (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B dan C UU RI nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (JNI)