DETIKAKTUAL, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) guna mengoptimalisasikan anggaran tahun 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komedi mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni saat membuka Webinar Series Keuda Update Seri ke-20.
Gelaran bertajuk "Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2022 Penggunaan KKPD untuk Belanja Barang/Jasa Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Membangkitkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)" tersebut berlangsung Rabu (22/6/2022). Adapun acara ini diikuti 1.512 peserta melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Ditjen Bina Keuda.
Dalam sambutannya, Komedi menekankan pentingnya optimalisasi percepatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itu dinilai penting, sebab realisasi belanja APBD berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional, sekaligus dapat membangkitkan sektor UMKM.
Komedi mengatakan, berdasarkan tren dari tahun ke tahun atau year on year (YoY), pada akhir Mei setiap tahunnya capaian angka realisasi APBD cenderung fluktuatif. Misalnya pada Mei 2020, rata-rata realisasi APBD sebesar 29,20 persen. Sementara pada Mei 2021 rata-rata realisasi APBD sebesar 28,25 persen. Meski demikian, kondisi tersebut saat ini dinilai mengalami perbaikan.
"Posisi realisasi pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 per tanggal 31 Mei 2022 secara rata-rata sebesar Rp 317,41 triliun atau 28,39 persen," jelas Komedi.
Sementara itu, untuk realisasi belanja APBD 2022 per 31 Mei 2022, secara rata-rata sebesar Rp 242,88 triliun atau 20,61 persen. Memperhatikan data YoY, tambah Komedi, maka realisasi APBD 2022 lebih rendah dari realisasi 2021 sebesar 23,80 persen, namun lebih tinggi dari TA 2020 yang sebesar 20,58 persen. Capaian itu menunjukkan penyerapan anggaran oleh daerah kurang optimal.
"Oleh karena itu diharapkan pemerintah daerah (Pemda) dapat segera melaksanakan pengeluaran sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan," ujar Komedi.
Adapun untuk mendorong percepatan belanja, Komedi meminta Pemda mempercepat belanja pengadaan dini dan akselerasi belanja daerah dari mulai tahun anggaran. Belanja untuk tahun 2023, misalnya, dapat dimulai pada tahun sebelumnya, yakni sekitar Juli-Agustus 2022. Berkaitan dengan itu, Pemda diminta melakukan manajemen kas yang lebih akuntabel.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) Pemda diminta wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada APBD. Untuk memperlancar transaksi pembayarannya, bendahara di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menggunakan KKPD dari Bank Pembangunan Daerah yang bekerja sama dengan Bank BUMN.
"Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah secara berjenjang dan berkala," pungkas Komedi.
Adapun kegiatan tersebut menghadirkan narasumber ahli di bidangnya. Narasumber itu di antaranya Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumonggi Siregar, Pakar Akuntansi Keuangan Daerah Hamdani, Kepala Seksi Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andreas Silalahi, serta Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Tjipto Prasetyo Nugroho. (Puspen Kemendagri)