DETIKAKTUAL, TANGERANG - Adegan penangkapan ketua PPWI Wilson Lalengke, yang dipertontonkan oleh oknum-oknum kepolisian Polres Lampung Timur/Polda Lampung merupakan cerminan qualified mutu penegakan hukum yang sangat jauh menyimpang dari amanat konstitusi kita.
Pak Wilson Lalengke itu bukan teroris, tidak sedang melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa, tapi kenapa penangkapan nya dieperlakukan bak pelaku kejatahan sadis ??
Saya sendiri (Obor Panjaitan) tidak lah satu organisasi dengan beliau, kenal ya, pernah komunikasi sering baik lewat percakapan chat aplikasi wahatsp. artinya saya kenal dan faham betul beliau, secara pribadi beliau figur yang sangat diperhatikan dan dihormati dikalangan pers.
Pak Wilson Lalengke itu bukan figus kaleng kaleng, pernah mengenyam pendidikan pasca sarjana di 3 Negara diluar negeri yang mana pendidikan S1 nya dituntaskan di salah satu perguruan tinggi Riau.
Bagi kawan kawan diluar pers, sedikit saya jelaskan awal mula kejadian sebelum beliau ditangkap, poin-poinnya bahwa ada 1 anggota PPWI (anggota pak Wilson Lalengke-red) tersandung kasus hukum dipolres Lampung Timur, nah menurut penelitian beliau bahwa ada kejanggalan dalam memproses hukum terhadap anak buahnya itu.
Kemudian pada hari Jumat 11/3-2022, pak Wilson didampingi masyarakat dan para pewarta mendatangi polres Lampung Timur, tujuannya menemui Kapolres guna klarifikasi konfirmasi mengapa dan bagaimana penanganan kasus anak buah nya yang juga Pemred pada media online tersebut, namun tidak bersambut, ia kemudian pak Wilson menurunkan karangan bunga yang bertuliskan , ” selamat buat pihak polisi atas penangkapan oknum wartwan”.
Kemudian pada hari yang sama rombongan pak Wilson Lalengke memasuki ruangan polres Lampung Timur tampak bersitegang dengan kasat Reskrim nya memang terdengar suara nada seadanya meninggi. (suara keras).
Saya Obor Panjaitan selaku pegiat media yang juga sahabat serta pengagum pak Wilson Lalengke, bertanya, apakah merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya? dimana delik hukumnya dalam KUHP?
ya menurunkan papan bunga beda dengan pengrusakan, sebab faktanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh anggota Polisi setempat.
Pandangan saya., untuk semua rekan kerja khusus para jurnalis dimana pun berada, rapatkan barisan tetap semangat dan patuhi kode etik jurnalis dalam setiap kegiatan liputan, jangan kecil hati, permasalahan ini wajib kita kawal sampai tuntas kita lawan dengan akal sehat tanpa emosi berlebihan tapi kita kedepankan hukum diatas segalanya.
Tuntutan,
1. Agar bapak Kapolri atensi Kapolda Lampung segera membebaskan Wilson Lalengke dalam tempo 1x 24 jam, delik pidananya minim maka sulit menahan orang tanpa dasar hukum, bisa makin fatal .
2. Agar bapak Kapolri serius memeriksa mengaudit secara forensik peristiwa ini.
3. Agar bapak Kapolri memeriksa Kapolres Lampung Timur dan anggota nya yang turut memamerkan praktik penegakan hukum model baru ini.
Hanya itu, semoga Tuhan melindungi kita semua khususnya pak Wilson Lalengke.
Salam Keadilan
Obor Panjaitan| Pemred Media Nasional