NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Penyidik pada Bareskrim Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, akan ditindak tegas karena kasus yang dilaporkan elemen masyarakat, yakni diduga melakukan pemalakan terhadap pengusaha hebel di Cikande, Banten, dengan modus meminta dibangunkan ruko tiga pintu di Bogor, Jawa Barat. Demikian salah satu kesimpulan dari hasil pertemuan “diskusi” antara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan Kombespol Whisnu Hermawan Februanto, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 1 Desember 2020 lalu.
Hadir pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wadirtipideksus saat itu, Whisnu didampingi oleh Kombespol Helfi Assegaf, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim. Sementara itu, dari pihak PPWI, hadir mendampingin ketua umumnya, antara lain Edi Suryadi, Ketua DPD PPWI Lampung; Hendra Agus Susanto, Pengurus PPWI Jakarta Selatan; dan Ustad Anton Susanto yang populer disapa UAS Betawi, Pengurus PPWI Jakarta Utara.
Tujuan utama pertemuan yang diinsiasi oleh Helfi Assegaf dengan mengundang Ketum PPWI ke Bareskrim adalah untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan yang sedang heboh beberapa hari ini yang melibatkan penyidik Dittipideksus, Binsan Simorangkir (1). Dalam forum ini, Wilson Lalengke yang disapa “Guru” oleh Kombespol Helfi Assegaf, membeberkan dengan gamblang, terbuka, dan didukung data temuan lapangan, terkait kasus tersebut (2).
[nextpage title="next"]
Wadirtipideksus menyambut dengan senang hati kehadiran Ketum PPWI yang datang bersama tidak kurang dari 9 orang anggotanya. Wadir juga menyampaikan terima kasih atas informasi serta laporan yang telah diberikan terkait anggota Polri di lingkungan unit Bareskrim.
“Terima kasih atas kehadiran Pak Wilson dan kawan-kawan di kantor ini. Kami juga sangat berterima kasih atas laporan dan informasinya terkait perilaku anggota kami. Mungkin pengawasan dan pembinaan dari kami belum memadai sehingga kami amat membutuhkan masukan dan kontrol dari masyarakat. Kami sangat terbuka akan hal tersebut,” urai Whisnu dengan mimik serius dan penuh persahabatan.
Ketika ditanyakan tentang apa yang perlu dilakukan pihaknya terkait laporan dari PPWI saat itu, Wilson dengan tegas mengatakan bahwa PPWI menginginkan agar siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan pungli, pemalakan dan modus mempermainkan kasus untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, harus ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. “Saya meminta oknum BS itu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum itu seorang polisi bergelar doktor, tapi justru menjatuhkan nama baik dan citra Polri di tengah masyarakat,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Menjelang akhir diskusi, Ketua Umum PPWI itu membacakan butir-butir hasil pertemuan sebagai kesimpulan (3), yakni:
1. Polri melalui Wadirtipideksus sepakat dan berjanji untuk menindak tegas oknum AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, atas perilakunya menyalahgunakan kewenangannya untuk memalak warga masyarakat sebagaimana yang telah diberitakan ratusan media se tanah air.
2. Memproses para terduga pelaku tindak pidana (Direktur perusahaan hebel di Cikande) sesuai koridor hukum yang benar, bukan hukum yang dibenar-benarkan, yang menjadi alat melakukan pemalakan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir tersebut.
3. PPWI setuju dan akan menjalankan saran dari Kombespol Whisnu untuk mendorong agar para pihak yang terkair dengan kasus yang ditangani oknum penyidik Binsan Simorangkir untuk membuat laporan balik terhadap pelapor (Komisaris perusahaan hebel di Cikande) ke polisi.
4. Bareskrim Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, akan bekerja lebih baik lagi, juga dalam hal pengawasan terhadap anggota penyidiknya. PPWI akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di akhir pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan, persahabatan dan saling mendukung tersebut, para peserta pertemuan melakukan foto bersama dan saling bersalaman ala Covid-19. Bravo Polri..!! (APL/Red)
Catatan:
(1) Pak Kapolri, Ada Oknum Penyidik di Bareskrim Nyambi Jadi Pemalak;
(2) Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya
(3) Disadur berdasarkan notulen tertulis pertemuan tersebut yang ada pada redaksi.
“Itu pasti, kita akan proses oknum tersebut karena ini telah menjadi atensi pimpinan. Bahkan setelah pertemuan ini, kita akan segera panggil yang bersangkutan,” ujar Whisnu meyakinkan peserta pertemuan.
Hadir pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wadirtipideksus saat itu, Whisnu didampingi oleh Kombespol Helfi Assegaf, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim. Sementara itu, dari pihak PPWI, hadir mendampingin ketua umumnya, antara lain Edi Suryadi, Ketua DPD PPWI Lampung; Hendra Agus Susanto, Pengurus PPWI Jakarta Selatan; dan Ustad Anton Susanto yang populer disapa UAS Betawi, Pengurus PPWI Jakarta Utara.
Tujuan utama pertemuan yang diinsiasi oleh Helfi Assegaf dengan mengundang Ketum PPWI ke Bareskrim adalah untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan yang sedang heboh beberapa hari ini yang melibatkan penyidik Dittipideksus, Binsan Simorangkir (1). Dalam forum ini, Wilson Lalengke yang disapa “Guru” oleh Kombespol Helfi Assegaf, membeberkan dengan gamblang, terbuka, dan didukung data temuan lapangan, terkait kasus tersebut (2).
[nextpage title="next"]
Wadirtipideksus menyambut dengan senang hati kehadiran Ketum PPWI yang datang bersama tidak kurang dari 9 orang anggotanya. Wadir juga menyampaikan terima kasih atas informasi serta laporan yang telah diberikan terkait anggota Polri di lingkungan unit Bareskrim.
“Terima kasih atas kehadiran Pak Wilson dan kawan-kawan di kantor ini. Kami juga sangat berterima kasih atas laporan dan informasinya terkait perilaku anggota kami. Mungkin pengawasan dan pembinaan dari kami belum memadai sehingga kami amat membutuhkan masukan dan kontrol dari masyarakat. Kami sangat terbuka akan hal tersebut,” urai Whisnu dengan mimik serius dan penuh persahabatan.
Ketika ditanyakan tentang apa yang perlu dilakukan pihaknya terkait laporan dari PPWI saat itu, Wilson dengan tegas mengatakan bahwa PPWI menginginkan agar siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan pungli, pemalakan dan modus mempermainkan kasus untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, harus ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. “Saya meminta oknum BS itu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum itu seorang polisi bergelar doktor, tapi justru menjatuhkan nama baik dan citra Polri di tengah masyarakat,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Menjelang akhir diskusi, Ketua Umum PPWI itu membacakan butir-butir hasil pertemuan sebagai kesimpulan (3), yakni:
1. Polri melalui Wadirtipideksus sepakat dan berjanji untuk menindak tegas oknum AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, atas perilakunya menyalahgunakan kewenangannya untuk memalak warga masyarakat sebagaimana yang telah diberitakan ratusan media se tanah air.
2. Memproses para terduga pelaku tindak pidana (Direktur perusahaan hebel di Cikande) sesuai koridor hukum yang benar, bukan hukum yang dibenar-benarkan, yang menjadi alat melakukan pemalakan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir tersebut.
3. PPWI setuju dan akan menjalankan saran dari Kombespol Whisnu untuk mendorong agar para pihak yang terkair dengan kasus yang ditangani oknum penyidik Binsan Simorangkir untuk membuat laporan balik terhadap pelapor (Komisaris perusahaan hebel di Cikande) ke polisi.
4. Bareskrim Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, akan bekerja lebih baik lagi, juga dalam hal pengawasan terhadap anggota penyidiknya. PPWI akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di akhir pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan, persahabatan dan saling mendukung tersebut, para peserta pertemuan melakukan foto bersama dan saling bersalaman ala Covid-19. Bravo Polri..!! (APL/Red)
Catatan:
(1) Pak Kapolri, Ada Oknum Penyidik di Bareskrim Nyambi Jadi Pemalak;
(2) Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya
(3) Disadur berdasarkan notulen tertulis pertemuan tersebut yang ada pada redaksi.