UU ITE, Quo Vadis Demokrasi Indonesia -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

UU ITE, Quo Vadis Demokrasi Indonesia

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE memberangus demokrasi. UU ITE sering dijadikan alat bagi para pejabat untuk menjerat warganya ke ranah hukum. Sebagian lagi menjadikan UU ini untuk menakut-nakuti warga agar sang pejabat tetap aman dalam melakukan tindak kejahatannya. Screen shot tulisan bernada kritis rakyat kepada pejabat dan pemimpinnya sering dijadikan barang bukti untuk memenjarakan warga masyarakat yang sudah memilih mereka menjadi pejabat. Ungkapan kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan pejabat sering menghantarkan si rakyat yang memberi makan pejabatnya itu harus berurusan dengan UU ITE di pengadilan. Keberadaan UU ITE benar-benar efektif dalam membungkam suara rakyat. (*)

[nextpage title="next"]
Selengkapnya di sini: https://pewarta-indonesia.com/2020/01/uu-ite-quo-vadis-demokrasi-indonesia/